Hubungi
Pernyataan sikap Ketua Umum FSP BUMN Indonesia Raya, Sutisna,

Siaran internal FSP BUMN INDONESIA RAYA
KETUA UMUM FSP BUMN IRA SUTISNA: "KASUS yang menimpa ex Direksi ASDP ADALAH KRIMINALISASI TERHADAP INSAN BUMN!"
Jakarta, November 2025 – Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dinilai sebagai tamparan keras bagi dunia BUMN. Ketua Umum Federai Serikat Pekerja (FSP) BUMN Indonesia Raya, Sutisna, angkat bicara dan menyatakan hal ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap para profesional yang telah mengabdi untuk bangsa.
"Ini adalah kriminalisasi terhadap Insan BUMN yang telah memberikan pengabdian terbaik untuk bangsa ini!"
Sutisna menyoroti pleidoi dan fakta persidangan yang justru membongkar kelemahan dakwaan. Dia menyebut tuduhan kerugian negara Rp 1 triliun dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) sebagai buah yang salah petik.
"Logika bisnis yang sehat dibantai oleh logika hukum yang dipaksakan. Masak iya, beli aset senilai Rp 2,09 triliun cuma bayar Rp 1,27 triliun disebut rugikan negara? Itu namanya untung besar!" ujar Sutisna.
Kapal Produktif Dihitung Besi Tua, Ini paling tidak masuk akal atas tuduhan ini
Sutisna juga menyoroti hal yang paling menggelikan sekaligus memprihatinkan dalam kasus ini: penilaian kapal yang dianggap besi tua.
"Yang paling tidak masuk akal, kapal Royal Nusantara yang masih berlayar dan menghasilkan uang, nilainya 'disulap' dari Rp 121 miliar jadi cuma Rp 12,4 miliar. Ini kan ngawur! Ini namanya mengkriminalkan logika akuntansi dan keputusan bisnis yang sah," sindirnya.
Hakim Akui Bisnis, Tapi Vonis Tetap Jatuh: Ini Paradoks!
FSP BUMN IRA menilai ada paradoks yang berbahaya dalam putusan ini. Di satu sisi, Majelis Hakim Sunoto secara tegas menyatakan bahwa kasus Ira adalah keputusan bisnis yang dilindungi Business Judgement Rule (BJR) dan dilakukan dengan iktikad baik.
Namun, di sisi lain, vonis penjara tetap dijatuhkan.
"Ini paradoks yang mematikan iklim usaha dan kepemimpinan BUMN. Di satu mulut hakim bilang 'ini bukan pidana, ini bisnis', tapi di mulut lain dia jatuhkan hukuman. Ada apa dengan hukum dinegara kita ?" kritik Sutisna.
Dia memperingatkan, efek jera dari vonis seperti ini justru akan membuat para direksi BUMN menjadi takut dan paralitis.
"Para profesional terbaik akan kabur dari posisi pimpinan BUMN. Siapa yang berani mengambil keputusan strategis dan berisiko kalau ujung-ujungnya adalah jeruji besi? Akhirnya, BUMN hanya akan dipimpin oleh orang-orang yang takut mengambil terobosan, dan pada ujungnya negara yang dirugikan," paparnya.
Vonis Lebih Ringan Bukti KPK Terburu-buru
Meski vonis 4,5 tahun untuk Ira lebih ringan dari tuntutan 8,5 tahun, Sutisna menegaskan bahwa hal itu bukan kemenangan.
"Vonis yang lebih ringan ini justru menjadi bukti bahwa kasus yang ditangani KPK itu lemah dan terburu-buru, bahkan seperti dipaksakan karena mungkin ada tekanan orang kuat terhadap KPK dibelakang kasus ini, Tapi tetap saja, vonis pidana ini adalah preseden buruk yang akan membayangi setiap keputusan strategis di BUMN ke depannya," tuturnya.
Pertarungan Belum Berakhir
Sutisna menyatakan FSP BUMN IRA akan terus mendukung perjuangan Ira Puspadewi dan Direksi lainnya . Dia mendesak agar dalam proses banding nanti, keadilan yang sebenarnya ditegakkan, karena ada kawan kami Pak Yusuf Hadi yang dulu mantan sekjen Serikat Pekerja ASDP dan kami sangat tau beliau orang yang baik , jujur dan taat sama agama
"Maka bagi kami Pertarungan untuk membebaskan Insan BUMN dari jerat kriminalisasi belum selesai. Kami akan terus bersuara lantang. Kepada seluruh Insan BUMN, kami berdiri bersama kalian. Jangan sampai pengabdian dibalas dengan peti penjara!" Pungkas Sutisna ketua umum FSP BUMN IRA

BUMN IRA
DAFTAR
KEGIATAN
BERITA