YOGYAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan peringatan serius dalam pidato pembukaan KLB KSP BUMN di Yogyakarta. Dia menilai ketahanan BUMN adalah penentu utama penciptaan lapangan kerja di tengah tantangan kompleks ke depan.
"Kalau perusahaan tidak berkelanjutan, kesejahteraan tidak akan pernah aman," tegas Yassierli, seperti dikutip dalam keterangannya.
Dia mengaitkan langsung nasib BUMN dengan angka pengangguran nasional yang masih membebani. Berdasarkan data BPS per Agustus 2025, pengangguran di Indonesia masih mencapai 7,46 juta orang.
"Kalau BUMN tumbuh, pengangguran bisa ditekan. Kalau tidak, risikonya justru makin besar," ucap Menaker.
Yassierli juga menyoroti dua disrupsi besar yang harus dihadapi: kecerdasan artifisial (AI) dan transisi hijau. Menurutnya, perubahan ini tak terelakkan, tetapi kesalahan pengelolaan berisiko besar bagi pekerja.
"Perubahan ini tidak bisa dihindari. Tapi kalau salah kelola, pekerja yang paling terdampak," imbuhnya.
Sementara itu pada forum RAKERNAS PERTAMA FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA RAYA diwaktu yang sama, suara serikat pekerja bergema keras. Erlanda Irwan, Ketua Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) KSP BUMN yang terpilih, sebagai perwakilan dari FSP BUMN Indonesia Raya, menyampaikan sepuluh rekomendasi pokok hasil RAKERNAS PERTAMA FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA RAYA
Rekomendasi itu intinya menegaskan tiga hal: dukungan terhadap transformasi BUMN, penegasan bahwa BUMN adalah instrumen negara untuk kemakmuran rakyat berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, dan penolakan terhadap perubahan yang mengorbankan kepentingan bangsa dan pekerja.
"Kami tidak melawan negara. Kami menjaga negara. Kami tidak menolak transformasi. Kami memastikan transformasi tetap setia pada konstitusi," tegas Erlanda dalam pesan penutupnya.
10 Butir Rekomendasi Keras KSP BUMN
Berikut adalah poin-poin rekomendasi yang dihasilkan KLB :
- Nasionalisasi & Pancasila: Mendorong nasionalisasi BUMN strategis dan penerapan prinsip Ekonomi Pancasila, selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
- Peran Konstitusional: Menegaskan kembali peran BUMN sebagai pilar ekonomi kerakyatan, bukan sekadar pencetak profit.
- Sinkronisasi Regulasi: Evaluasi dan sinkronisasi aturan antara Pemerintah, BPI Danantara, dan BUMN.
- Satgas Transisi: Bentuk satgas khusus di bawah Menko Perekonomian untuk mengawal transisi BUMN ke Danantara, termasuk restrukturisasi utang.
- Audit Proyek Strategis: Audit menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) dan menolak proyek yang membebani keuangan BUMN/negara.
- Serikat Pekerja sebagai Mitra: Tetapkan Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN sebagai mitra strategis dalam pengambilan keputusan.
- Fokus pada Fundamental: Dorong Danantara fokus pada kinerja dan tata kelola BUMN, bukan hanya pembentukan holding.
- Partisipasi dalam Kebijakan: Pastikan partisipasi aktif serikat pekerja dalam setiap kebijakan Danantara.
- Usia Pensiun Seragam: Tetapkan keseragaman usia pensiun pegawai BUMN di angka 58 tahun.
- Hubungan Industrial Harmonis: Perintahkan seluruh direksi BUMN untuk memiliki agenda kegiatan rutin dengan pimpinan serikat pekerja di perusahaannya masing-masing.
Rekomendasi ini juga menyertakan sikap kritis terhadap model holding dan subholding, yang dinilai tidak boleh menghilangkan kontrol negara atau bertentangan dengan perundang-undangan.
Dengan kedua pihak menyuarakan kepentingannya, transformasi BUMN di bawah Danantara dipastikan akan berjalan di tengah pengawasan ketat, baik dari pemerintah sebagai regulator maupun serikat pekerja sebagai representasi suara buruh.
