Pengurus Federasi Serikat Pekerja UMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) memberikan pendampingan hukum kepada 14 anggota Serikat Karyawan Garuda (SEKARGA) yang tengah menghadapi perselisihan hak di Pengadilan Negeri Serang. Pendampingan ini terkait proses hukum atas perselisihan yang terjadi antara anggota SEKARGA dengan manajemen PT Garuda Indonesia.
Dalam proses sidang tersebut, telah tercapai kesepakatan damai antara para pengugat yang didampingi FSP BUMN IRA dengan pihak manajemen PT Garuda Indonesia. Kesepakatan ini menandai langkah positif penyelesaian sengketa secara musyawarah di luar prosedur yang panjang.
Pendampingan hukum oleh FSP BUMN IRA ini diharapkan dapat memperkuat posisi para pekerja dalam menempuh jalur hukum serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepakatan damai yang terjalin diharapkan bisa menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak agar hubungan industrial tetap harmonis.
Dengan adanya dukungan dari FSP BUMN IRA, para pekerja diharapkan mendapat perlindungan hukum maksimal dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi.