14 Anggota SEKARGA Cabut Gugatan Perselisihan Hak ke Pengadilan Serang
Serang, 13 Agustus 2025 – Empat belas anggota SEKARGA telah mencabut gugatan perselisihan hak yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Serang pada tanggal 7 Juli 2025. Gugatan tersebut berkaitan dengan penahanan manajemen PT Garuda Indonesia Tbk terhadap para pengurus SEKARGA.
Pencabutan gugatan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara para pihak yang dituangkan dalam sebuah perjanjian resmi. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum SEKARGA dan Direktur HRD PT Garuda Indonesia Tbk sebagai bentuk penyelesaian damai.
Dalam proses ini, SEKARGA menunjuk Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA ) sebagai kuasa hukum yang mendampingi seluruh proses hukum hingga tercapainya kesepakatan.
Dengan adanya kesepakatan ini maka hubungan antara manajemen PT Garuda Indonesia dan pengurus SEKARGA kembali harmonis serta mendukung kelancaran operasional perusahaan ke depan.