Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA), induk organisasi dari Serikat Pekerja Nasional Re (SP-Nasional Re), hari ini secara resmi menyampaikan laporan kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) terkait dugaan penggunaan dana dan pelanggaran tata kelola serta etika bisnis di PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re), anak perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia dan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG).
Dalam surat yang disampaikan kepada Kepala BP BUMN, Bapak Dony Oskaria, FSP BUMN IRA menyatakan keprihatinan atas kondisi perusahaan yang disebut semakin memburuk dan berdampak pada keberlangsungan usaha serta masa depan pekerja. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan efek sistemik bagi industri asuransi nasional mengingat peran strategis Nasional Re sebagai reasuradur.
FSP BUMN IRA melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan dana perusahaan dalam kurun waktu 2023–2025 yang melibatkan oknum pejabat perusahaan. Sejumlah bukti indikatif telah disampaikan dalam laporan tersebut, termasuk dokumen pendukung yang disebutkan masih dalam proses verifikasi oleh pihak terkait.
Selain itu, FSP BUMN IRA juga menyampaikan bahwa telah dilakukan Audit Dalam Tujuan Tertentu (ADTT) oleh PT Asuransi Kredit Indonesia pada Oktober 2025. Namun hingga saat ini, hasil tindak lanjut atas ADTT tersebut belum diumumkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran adanya ketidakpastian terhadap proses penegakan tata kelola.
“Kami berharap BP BUMN dapat mengambil langkah evaluasi dan pengawasan yang diperlukan demi memastikan keberlangsungan perusahaan serta perlindungan terhadap pekerja,” ujar Tomy Tampatty, Ketua Harian FSP BUMN IRA.
FSP BUMN IRA menegaskan bahwa laporan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen organisasi dalam menjaga transparansi, profesionalisme, dan keberlanjutan BUMN sesuai prinsip tata kelola yang baik (GCG).
