JAKARTA, 24 September 2026 — Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) menyelenggarakan Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya FSP BUMN IRA meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengurus serta anggota Serikat Pekerja dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai aspek hukum ketenagakerjaan, hubungan industrial, hak dan kewajiban pekerja, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta strategi advokasi yang dapat dilakukan secara mandiri dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
FSP BUMN IRA menilai pemahaman hukum yang kuat merupakan salah satu modal penting bagi Serikat Pekerja dalam menjalankan fungsi perlindungan, pembelaan, dan perjuangan kepentingan pekerja secara konstruktif.
Melalui pelatihan ini, FSP BUMN IRA berharap lahir pengurus Serikat Pekerja yang semakin profesional, memahami hukum ketenagakerjaan, serta mampu membangun hubungan industrial yang berkeadilan dan harmonis di lingkungan BUMN.
Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif melalui pemaparan materi dan diskusi mengenai berbagai persoalan aktual yang dihadapi pekerja dalam hubungan industrial.
